Harmonisasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Telemedicine untuk Menjawab Perkembangan Perusahaan Teknologi Kesehatan di Indonesia
Abstract
Indonesia perlu segera melakukan peng-harmonisasian peraturan dan perundang-undangan tentang layanan Telemedicine, sehubungan dengan perkembangan market bisnis perusahaan teknologi kesehatan / Start-up sebagai penyedia layanan Telemedicine yang meningkat sangat signifikan. Namun belum ada pengaturannya secara khusus. Meskipun Undang-undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 mengatur tentang Telemedicine, hanya sebatas antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Sedangkan start-up bukanlah fasyankes. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk Mengkaji dan Menganalisis bagaimana tanggungjawab hukum pemerintah dan perusahaan teknologi kesehatan terhadap pelaksanaan peraturan layanan telemedicine. Jenis penelitian yaitu yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual, menggunakan data sekunder yang akan dianalisis secara Kualitatif baik itu deskriptif maupun Preskriptif Analisis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pemerintah sudah menjawab situasi era disrupsi teknologi dan mengatur layanan Telemedicine walau hanya pada fasilitas pelayanan kesehatan saja, namun bukan berarti provider Telemedicine berupa start-up / perusahaan teknologi kesehatan dianggap illegal di Indonesia. Kementrian Kesehatan di awal tahun 2020 telah bekerjasama dengan mereka pada saat terjadinya pandemic COVID-19 dan market bisnis telemedicine terus berkembang maka pengharmonisasian Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 dengan kebijakan bisnis para Provider Telemedicine sangat diperlukan agar tercipta kepastian hukum bagi perlindungan pasien / pengguna dan pihak-pihak yang terlibat ikut bertanggungjawab terutama perusahaan teknologi kesehatan/start-up. Kesimpulan: Kementrian Kesehatan-RI telah mengeluarkan kebijakan Program Sand Box Regulatory untuk monitoring dan evaluasi semua provider, namun ini perlu didukung dengan peraturan pemerintah sebagai hukum yang mengikat semua provider telemedicine.
Copyright (c) 2024 Tenggudai Petronella Littik, Sugianto Sugianto, Teguh Prasetyo, Tri Agus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.