Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Rekam Medis Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Suatu Sengketa Medis
Abstract
Rekam medis elektronik dalam sistem digital memiliki fungsi menyimpan, mengelola dan memfasilitasi akses informasi kesehatan pasien di tiap pelayanan kesehatan. Dukungan yang tidak memadai yang diberikan oleh rekam medis elektronik untuk memenuhi kebutuhan informasi, komunikasi dan koordinasi dokter berdampak pada peningkatan beban kognitif peningkatan peralihan tugas dan waktu dokumentasi yang mengakibatkan lebih banyak rekam medis yang tidak lengkap dan gangguan alur kerja, khususnya, komunikasi dan koordinasi di antara dokter. Tujuan dari penelitian untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik dan menganalisis kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam suatu sengketa medis. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian rekam medis elektronik merupakan alat bukti yang bukti yang sah secara hukum diperkuat oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan partner sistem adalah sebagai bentuk dari PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam menghindari suatu sengketa medis dalam membuat sistem rekam medik elektronik rumah sakit harus mempercayakan kepada orang atau lembaga yang kompeten membuat sistem rekam medik yang dapat diakses secara elektronik. Ketidaklengkapan dalam pengisian semua field dalam RME dapat dikarenakan faktor perilaku klinisi yang belum memahami kepentingan data pasien dan aspek hukum bahwa RME memiliki kekuatan sebagai alat bukti di pengadilan apabila terjadi tuntutan kesalahan medis. Rekam medik elektronik bisa menjadi penyaji kebenaran data pasien yang baik, apabila didukung oleh kelengkapan dan konsistensi klinisi memasukkan informasi itu di dalam RME selama aktivitas pelayanan kesehatan sehari-hari.
Copyright (c) 2024 Komet Rama Daud, Parluhutan Sagala, Sutarno Sutarno, Sutrisno Sutrisno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.