Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Berdasarkan Doktrin Corporate Liability Menurut Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Rizal Abdurrohman Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Heridadi Heridadi Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • I Made Kantikha Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup tanggung jawab hukum rumah sakit di Indonesia berdasarkan doktrin Corporate Liability menurut Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bagaimana pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normative legal research) bersifat deskriptif analitis menggunakan metode pendekatan perundang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) bahan hukum/sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan menggunakan pola penalaran deduktif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Ruang lingkup tanggung jawab hukum rumah sakit di Indonesia sebagaimana dalam doktrin Corporate Liability yang notabene merupakan doktrin atau pandangan yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam sistem hukum common law, ternyata konsep tersebut telah teregulasi dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, akan tetapi hal tersebut sangat luas tidak terkodifikasi secara jelas dan terperinci. Pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam implementasinya dapat menimbulkan berbagai interpretasi. Seharusnya ada dua hal yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Kesehatan ini mengenai pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit. Pertama, ruang lingkup tanggung jawab hukum rumah sakit. Kedua, sifat yang terpusat dari pola pertanggungjawaban rumah sakit. Pola pertanggungjawaban hukum secara terpusat dapat memberikan manfaat bagi rumah sakit, yaitu agar rumah sakit mengutamakan profesionalitas dalam menjalankan operasional atau bisnisnya. Sedangkan, bagi dokter dan pasien, pola pertanggungjawaban tersebut dapat memberikan kepastian hukum.

Published
2024-10-05
How to Cite
Abdurrohman, R., Heridadi, H., Kantikha, I. M., & Jaeni, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Berdasarkan Doktrin Corporate Liability Menurut Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(3), 2635-2647. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i3.3659