Kerahasiaan Medis dan Data Pasien Dalam Catatan Rekam Medis Elektronik Sesuai Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022

  • Suwani Suwani Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Teguh Prasetyo Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Diah Arimbi Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan menjalankan sistem Rekam Medis Elektronik (RME). Terdapat kendala – kendala seperti kesulitan dalam mengumpulkan data dari berbagai sumber yang tersebar di departemen-departemen berbeda dan potensi bocornya data rekam medis elektronik. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan kerahasiaan medik dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022, dan Bagaimana tanggung jawab hukum Pemerintah dalam perlindungan rekam medis elektronik yang bocor dan merugikan hak-hak pasien? Jenis penelitian yang akan digunakan dalam tulisan ini yaitu yuridis normatif, mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam Perundang-Undangan. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual serta data yang diperoleh yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah bertanggungjawab dalam hal pengaturan kerahasiaan medis dan kebocoran data pasien di rekam medis elektronik dengan cara Regulasi dan Pengawasan, Pencegahan dan Deteksi Keamanan Data, Penegakan Hukum, Bantuan dan Pemulihan, serta Evaluasi dan Perbaikan Sistem.

Published
2024-10-05
How to Cite
Suwani, S., Prasetyo, T., Arimbi, D., & Jaeni, A. (2024). Kerahasiaan Medis dan Data Pasien Dalam Catatan Rekam Medis Elektronik Sesuai Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(3), 2626-2634. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i3.3658