ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER PESERTA ASURANSI PROFESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Abstract
Profesi dokter ataupun tenaga medis memiliki risiko yang tinggi terkait dengan tuntutan hukum dan klaim ganti rugi dari pasien atau pihak terkait. Kecenderungan meningkatnya jumlah tuntutan hukum terhadap dokter dapat menciptakan beban finansial yang signifikan bagi para praktisi medis, terutama mereka yang mengikuti asuransi profesi. Asuransi profesi dapat didefinisikan dalam hukum sebagai kontrak antara Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (individu atau perusahaan) serta menjadi dasar bagi penerimaan premi dalam hal ini adalah perusahaan penyedia asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung dalam hal ini adalah pemegang polis karena suatu keadaan yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga dalam hal ini adalah pasien.
Copyright (c) 2024 Deviani Nur Amalina, Hedwig Adianto Mau, Edwin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.