Peran BPJS Kesehatan Dalam Sistem Jaminan Sosial dari Perspektif Hukum Bisnis
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah entitas hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara, BPJS memainkan peran penting dalam sistem sosial ekonomi Indonesia. Artikel ini mengulas peran BPJS Kesehatan dari perspektif hukum bisnis, dengan fokus pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip good governance, tantangan hukum dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta dampaknya terhadap sektor bisnis kesehatan di Indonesia. Analisis ini juga menyoroti implikasi ekonomi dari keberlanjutan program JKN dan peran penting BPJS dalam menjaga stabilitas sosial.
Copyright (c) 2024 Rena Octora, Efrila Efrila, Ani Maryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.