Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Bukan Perokok Dari Dampak Asap Rokok
Abstract
Asap rokok dapat berdampak buruk tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain dan keluargan yang ada disekitarnya baik dalam waktu singkat maupun jangka panjang. Dalam rokok/tembakau mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker. Aktivitas merokok meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular yang banyak diidap oleh masyarakat. Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. World Health Organization (WHO) mengemukakan bahwa angka kematian akibat merokok mencapai 30%, atau setara dengan 17,3 juta orang. Angka kematian tersebut diperkirakan terus meningkat hingga 2030, sebanyak 23,3 juta orang. WHO juga mencatat bahwa risiko peningkatan penderita kanker paru pada perokok pasif mencapai 20-30%, dan risiko penderita penyakit jantung sebanyak 25-35%. Angka kematian dini akibat rokok di dunia tercatat hampir mencapai 8,2 juta pertahun. Lebih dari 150 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok orang lain di rumah, di perkantoran, di tempat-tempat umum dan kendaraan umum. Banyaknya masyarakat bukan perokok yang mendapatkan imbas dari asap perokok dari perokok. Masyarakat bukan perokok juga mempunyai hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum bagi masyarakat bukan perokok dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari agar tidak terkena dampak asap rokok. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagai dasar hukum perlindungan bagi masyarakat bukan perokok agar memperoleh udara bersih dan sehat.
Copyright (c) 2024 Muhammad Irfan Ilmi, Arief Fahmi , Rokhmat Rokhmat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.