Kajian Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Perspektif Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam konteks Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis perubahan signifikan dalam regulasi informed consent, termasuk penekanan pada hak pasien, kewajiban dokumentasi yang lebih ketat, dan pengaturan khusus untuk kasus darurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 berpotensi meningkatkan kualitas komunikasi dokter-pasien, mendorong standardisasi prosedur informed consent, dan meningkatkan literasi kesehatan masyarakat. Namun, tantangan implementasi tetap ada, terutama dalam hal edukasi tenaga medis dan masyarakat, serta potensi peningkatan litigasi medis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi yang efektif dan etis dari regulasi informed consent yang baru ini.
Copyright (c) 2024 Fila Indina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.