Eksistensi Peradilan Islam Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Indonesia
Abstract
Peradilan Agama di Indonesia, yang juga dikenal sebagai Peradilan Islam, memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara keluarga di kalangan umat Islam. Penelitian ini mengkaji eksistensi dan kewenangan Peradilan Islam dalam menangani perkara perceraian serta pola penyelesaian kasus keluarga yang dipraktikkan. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, kewenangan Peradilan Agama mencakup bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah. Perkembangan hukum mengakibatkan perluasan kewenangan dengan diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2006 yang menambahkan kewenangan di bidang ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan pola penyelesaian perkara keluarga di Peradilan Islam, serta memberikan kontribusi pemikiran bagi penegak hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa Peradilan Agama memiliki dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas dalam menyelesaikan perkara keluarga, meskipun tantangan masih dihadapi dalam implementasinya, terutama terkait dengan pemahaman masyarakat tentang proses hukum perceraian.