Implementasi Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 dan Penggunaan Platform Digital Online Untuk Meningkatkan Kinerja Pada SDM Protokol Kementerian Perindustrian
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian ex post facto untuk mengetahui pengaruh penerapan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 dan penggunaan Platform Digital Online (PDO) pada sumber daya manusia protokol di Kementerian Perindustrian dalam meningkatkan kinerjanya. Metode yang digunakan adalah Metode Kualitatif. Penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu: 1) Penentuan uraian tugas protokol yang divalidasi dengan menggunakan Real Time Delphi untuk memperoleh konsensus para expert , dimana media yang dipergunakan adalah kuesioner dan wawancara yang ditujukan kepada para expert . Dari tahap ini diperoleh uraian tugas protokol Kementerian Perindustrian berdasarkan konsensus para expert , dan rekomendasi uraian tugas yang dapat menggunakan PDO dalam upaya meningkatkan kinerja protokol. 2) Penggunaan PDO yaitu Survei Kepuasan Stakeholder terhadap kinerja SDM Protokol Kementerian Perindustrian untuk memperoleh nilai indeks kepuasan stakeholder atas kinerja protokol dalam memfasilitasi kegiatan yang diselenggarakan. Dari hasil penelitian ini, diperoleh uraian tugas dan fungsi protokol Kementerian Perindustrian lebih detail dan jelas yang sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 , untuk Penata Keprotokolan dan Pengelola Keprotokolan. Selain itu, dari penelitian ini diperoleh peningkatan nilai indeks kepuasaan stakeholder dari penggunaan PDO yaitu Survei Kepuasan Stakeholder terhadap kinerja SDM Protokol Kementerian Perindustrian, dimana nilai indeks 89,90 pada bulan Januari-April 2024, nilai ini lebih besar daripada nilai indeks di triwulan ke-4 tahun 2023 yaitu 87,45. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bahwa implementasi keputusan Menteri PAN-RB dan penggunaan PDO secara bersama-sama memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap kinerja SDM protokol Kementerian Perindustrian. Survei Kepuasan Stakeholder ini dapat dijadikan bahan monitoring dan evaluasi bagi kinerja keprotokolan. Dengan memahami manajemen SDM yang di dalamnya terdapat daftar uraian tugas pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 yang akan dipedomani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari SDM protokol yang didukung dengan penggunaan platform digital online adalah upaya efektif dalam meningkatkan kinerja SDM keprotokolan Kemenperin.