Komitmen Pelaku Usaha Terhadap Produk Halal: Hukum Ekonomi Islam
Abstract
Setiap produk harus memiliki jaminan halal, karena barang yang tidak haram halal akan lebih disukai sehingga dipilih oleh pelanggan, dan menaikkan permintaan. Hal ini disukaiĀ orang-orang islam dan non-muslim karena mereka percaya bahwa produk halal baik untuk kesehatan. Tujuan penelitan ini untuk melakukan analisa terhadap komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha. Metode yang dikukan dengan menggunakan research hukum normatif maupun disebut pendekatan perundang undangan (statute approach) adapun hasil dari penelitan ini menjeaskan tanggung jawab pelaku usaha terhap bahan, personalia, alat produksi dan barang yang dihasilkan sesuai dengan tujuan hukum ekonomi syariah
Kata kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Hukum.