TANGGUNGJAWAB PIDANA TENAGA MEDIS ATAU TENAGA KESEHATAN MENURUT PASAL 440 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

  • Siswanto Pabidang Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Teguh Prasetyo Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Budi Purnomo Sekolah Tinggi Hukum Militer

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk meneliti peraturan hukum, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian menurut hukum pidana di Indonesia; (2) Mempelajari pertanggungjawaban pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam proposal tesis ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode menganalisis bahan hukum adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan, berikut ini dapat disimpulkan. 1) Hubungan hukum antara pasien dengan rumah sakit dan tenaga kesehatan berdasarkan perspektif hukum dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menjelaskan hubungan antara tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan) dengan rumah sakit, dalam Pasal 46 yang menyatakan: ""Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit." 2) Peraturan mengenai Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan dijelaskan pengaturan malpraktik kedokteran dalam Pasal 440 UUK yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian (layigensi) tenaga medis dan kesehatan tidak sesuai dengan paradigma UU Kesehatan. 3) Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 447 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Published
2025-12-03
How to Cite
Pabidang, S., Prasetyo, T., Jaeni, A., & Purnomo, B. (2025). TANGGUNGJAWAB PIDANA TENAGA MEDIS ATAU TENAGA KESEHATAN MENURUT PASAL 440 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 6(3), 132-139. https://doi.org/10.36312/jcm.v6i3.3419
Section
Articel