Perbandingan Hukum Pidana Pelanggaran Hak Cipta di Berbagai Negara: Pelajaran untuk Indonesia
Abstract
Penelitian ini menginvestigasi perbandingan hukum pidana pelanggaran hak cipta di beberapa negara, dengan tujuan untuk mengeksplorasi pelajaran yang dapat diambil untuk Indonesia. Pelanggaran hak cipta menjadi isu global yang semakin kompleks dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kepustakaan untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku di negara-negara terpilih, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara Asia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk membandingkan pendekatan hukum pidana dalam menangani pelanggaran hak cipta antara berbagai negara dan mengeksplorasi dampak implementasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Metode studi kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data dari berbagai sumber literatur, termasuk peraturan hukum, studi kasus, dan tinjauan akademis yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan signifikan dalam pendekatan hukum pidana terhadap pelanggaran hak cipta antara negara-negara yang diteliti. Uni Eropa, misalnya, menerapkan kerangka hukum yang ketat dengan fokus pada perlindungan hak kekayaan intelektual, sementara di Amerika Serikat, pendekatan lebih berorientasi pada sanksi pidana yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta. Di Asia, berbagai negara memiliki pendekatan yang bervariasi, terpengaruh oleh konteks budaya dan ekonomi regional.