Sanksi Pengedaran Obat-Obatan Keras daftar G pada Toko Obat Tanpa Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian: Studi Kasus
Abstract
Era digitalisasi ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan keseahatan dan mengetahui jenis komposisi obat yang dibutuhkannya. Rantai pasok obat yang Panjang menjadi celah bagi oknum melakukan pelanggaran pada praktek kefarmasian. Penjualan obat keras daftar G yang kini mulai diawasi secara ketat dikarenakan adanya New Psychoactive Substance (NPS) diperjual belikan bukan pada sarana kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana yang diatur regulasi pemerintah Republik Indonesia. Pada kasus ini dilaporkan satu orang pemilik toko obat dan Gudang obat yang memperjual belikan obat-obatan keras daftar G yang didapatkannya dari salesman yang datang ke tokonya. Metode yang gunakan dalam analisis ini adalah membandingkan kasus yang terjadi dengan aturan yang berlaku pada masa kejadian dan fenomena yang terjadi saat ini. Pada analisa ditemukan terjadinya pelanggaran pemilik toko obat yang tidak mempekerjakan Apotek atau Tenaga Teknik Kefarmasian untuk menjalankan praktek kefarmasian. Namun tidak ditemukan obat daftar G yang masuk ke dalam New Psychoactive Substance (NPS). Dalam studi kasus ini meyimpulakn bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan.