PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM HUMANITER
Abstract
Hukum Humaiter Juga mengatur tentang perlidungan hukum bagi korban perang yang di atur dalam pasal 13 ketentuan pada konvensi-konvensi Jenewa 1949. Terkait dengan perlindungan hukum bagi orang-orang yang hors de combat, menurut Mahfud, bahwa Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari peraturan-peraturan yang pada masa konflik bersenjata, berusaha melindungi orang-orang yang tidak atau tidak dapat lagi terlibat dalam permusuhan, dan untuk membatasi alat dan cara berperang yang digunakan. Untuk alasan-alasan kemanusiaan peraturan-peraturan tersebut membatasi hak pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dalam hal pemilihan alat dan cara berperang, serta memberikan perlindungan kepada orang- orang dan hak milik yang terkena dampak atau kemungkinan besar akan terkena dampak dari konflik. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan perang dalam hukum humaniter bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tersebut diadili dan diberi hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Meskipun terdapat banyak tantangan, upaya-upaya internasional yang konsisten terus dilakukan untuk memperkuat sistem hukum ini dan memastikan penegakan yang efektif dan adil. Penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan perang dalam hukum humaniter adalah upaya yang krusial untuk menjaga perdamaian dan keamanan global serta memastikan bahwa pelanggaran serius terhadap kemanusiaan tidak dibiarkan begitu saja. Meskipun terdapat berbagai mekanisme yang telah diterapkan, seperti pengadilan internasional (misalnya ICC, ICTY, ICTR), pengadilan nasional dengan yurisdiksi universal, dan pengadilan hibrid atau ad hoc, penegakan hukum ini masih menghadapi banyak tantangan. Tantangan tersebut mencakup faktor politik internasional, kepatuhan negara, dan kesulitan dalam mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi di zona konflik.