Eksplorasi Aspek Hukum Perdata dalam Perjanjian Nominee terkait Investasi dan Penanaman Modal
Abstract
Abstrak: Penggunaan perjanjian nominee dapat menjadi strategi yang umum untuk melindungi kepentingan atau menyembunyikan identitas investor. Namun, dalam praktiknya, keabsahan perjanjian nominee ini sering dipertanyakan, terutama dalam perspektif hukum perdata. Analisis terhadap keabsahan perjanjian nominee dalam perspektif hukum perdata menunjukkan bahwa penggunaannya dalam konteks penanaman modal memerlukan pertimbangan yang cermat terhadap prinsip-prinsip hukum perdata yang mendasarinya, serta dampaknya terhadap transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam mempertimbangkan penggunaan perjanjian nominee, penting untuk mendapatkan nasihat hukum yang kompeten dan mempertimbangkan implikasi hukumnya secara menyeluruh. Metode yang diterapkan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang bertitik tolak pada penelitian analisis subtansi peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan makalah. Adapun teknik pengumpulan data yang diharapkan penulis ialah melalui studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini, pertama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian nominee tidak sah. Kedua, perjanjian nominee termasuk dalam perjanjian innominaat yang telah digunakan secara luas dalam praktik.
Kata Kunci: Hukum Perdata, Perjanjian Nominee, Penanaman Modal
Abstract: Nominee agreements can be a common strategy to protect investors' interests or hide their identities. However, in practice, the validity of these nominee agreements is often questioned, especially from a civil law perspective. An analysis of the validity of nominee agreements from a civil law perspective reveals that their use in the context of investment necessitates careful consideration of the underlying civil law principles, as well as their impact on transparency, legal certainty, and the protection of the parties involved. Therefore, when considering the use of nominee agreements, it is important to obtain competent legal advice and thoroughly consider its legal implications. The normative juridical research method is used in this legal research, which focuses on analyzing the substance of laws and regulations, books, journals, and papers. The author expects data collection to be done through library research. The conclusion of this research is that, first, according to the Civil Code (KUHPerdata), nominee agreements are not valid. Second, nominee agreements are included in innominaat agreements, which have been widely used in practice.
Keywords: Civil Law, Nominee Agreement, Investment