PERBANDINGAN SISTEM HUKUM ADAT INDONESIA DENGAN SUKU ABORIGIN AUSTRALIA DALAM PERSPEKTIF PENGAKUAN HAK ULAYAT
Abstract
Secara hierarki antara Negara Indonesia dan Negara Australia menerapkan Sistem hukum yang berbeda, Indonesia menerapkan Civil Law, meskipun saat ini Indonesia sudah tidak murni lagi menganut Civil Law, namun lebih kepada system campuran antara Civil Law System, Hukum Islam dan Hukum Adat, sedangkan Australia menerapkan Common Law System. Hukum Adat Aborigin memiliki hierarki kewenangannya sendiri yang berbeda dengan hierarki kewenangan common law Australia. Menjadi jelas bahwa untuk menanggapi kebutuhan masyarakat Aborigin, common law Australia harus menemukan cara untuk mempertimbangkan Hukum Adat Aborigin dan persyaratan otoritasnya. Adat adalah suatu konsep yang mencakup sistem nilai, norma, dan tradisi yang berkembang dalam suatu kelompok sosial atau masyarakat tertentu, merujuk pada adat istiadat, adat kebiasaan, atau tradisi-tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Hukum adat sendiri merupakan suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri. Sistem-sistem hukum adat telah membentuk landasan hukum yang kaya dan beragam di berbagai masyarakat tradisional di seluruh dunia yang mencerminkan sejarah panjang perkembangan, nilai-nilai budaya, dan cara masyarakat mengatur diri mereka sendiri. Sistem-sistem hukum berperan dalam mengatur hubungan antar individu, mengelola sumber daya alam, serta menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat tradisional. Terbentuknya hukum adat dalam masyarakat tradisional dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang mencerminkan sejarah, budaya, dan lingkungan masyarakat tersebut. Faktor-faktor ini memiliki peran krusial dalam membentuk hukum adat dan sangat bervariasi tergantung pada konteks geografis serta budaya. Terhadap Tanah adat masyarakat adat baduy wajib mendapat pengaturan hukum dan Pengakuan atas Hak Ulayat secara sistematik guna melindungi keberadaan tanah adat masyarakat adat baduy dari dialih fungsikan atau bahkan diambil alih penguaasaannya oleh pihak lain. Pengaturan ini merupakan perwujudan penghormatan negara atas hak ulayat kepada masyarakat adat baduy. Hal tersebut dilatar belakangi oleh pengakuan negara terhadap keberadaan suatu masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang terdapat dalam pengaturan tersebut adalah bagaimana kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat adat Baduy jika dihubungkan dengan keberadaan hak menguasai negara dalam mewujudkan keadilan sebagaimaan diatur dalam UUPA menggambarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh da sistematis.