NARRATIVE REVIEW: TREN PEMAKAIAN OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN HAJI PERIODE HAJI 2017-2019
Abstract
Berdasarkan Ketetapan Menteri Agama (KMA) nomor 75 tahun 2017, sebanyak 221.000 jema’ah ditetapkan untuk diberangkatkan. Pada tahun 2018 berdasarkan KMA nomor 109 tahun 2018 terdapat 221.000 jema’ah haji yang diberangkatkan oleh Kementerian Agama. Pada pada tahun 2019 terdapat penambahan kuota jema’ah haji sebanyak 10.000 jema’ah melalui KMA nomor 176 tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan, sehingga jumlah jema’ah haji menjadi 231.000 jema’ah. Kementerian Kesehatan melalui Permenkes No 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jema’ah haji menjalankan rangkaian kegiatan yang menjamin kesehatan jema’ah haji. Salah satu hal yang perlu dipersiapkan yakni perbekalan obat pada masa haji. Pada masa Pra Armuzna (masa sebelum prosesi haji), Armuzna (prosesi haji di arafah, muzdalifah, dan mina) dan pasca Armuzna (masa setelah prosesi haji). Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode tinjauan literatur dimulai dengan mengumpulkan beberapa laporan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan terkait laporan dan pemakaian obat pada ibadah haji periode 2017-2019 yang bertujuan untuk melihat tren pemakaian obat yang dikaitkan dengan tren diagnosis penyakit yang dialami jema’ah haji. Pada masa Armuzna 2017 jenis obat yang paling banyak digunakan adalah golongan obat antipiretik seperti Paracetamol 500 mg atau sejenisnya dengan jumlah pemakaian 512.448 tablet. Pada masa Armuzna 2018, Bromhexine HCL 8 mg menjadi obat paling banyak digunakan sebanyak 17.248 tablet. Sedangkan pada 2019 N-Acetyl sistein 200 mg menjadi obat yang paling banyak digunakan dengan 9.890 tablet. Ketersediaan perbekalan obat pasca Armuzna juga menjadi hal yang penting, sebab pada masa tersebut adalah masa dimana kondisi jema’ah haji menurun setelah melakukan proses ibadah haji yang panjang dan menguras energi. Hal ini bisa menjadi catatan dan evaluasi tim kesehatan haji Kementerian Kesehatan untuk mempelajari pola penyakit dan penggunaan obat yang dikonsumsi jema’ah haji selama periode 2017-2019