KEABSAHAN PERKAWINAN ADAT DUAN LOLAT DI TANIMBAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN NASIONAL (Suatu Kajian Yuridis Tentang Keabsahan Perkawinan Adat Duan Lolat Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan)
Abstract
Absrak: Dalam konteks perkawinan adat, hubungan/relasi perkawinan tidak hanya sebatas penyatuan lahir-bathin kedua pasangan untuk membangun hidup keluarga agar diterima dan diakui dalam masyarakat (terjalinya perikatan secara keperdataan) sebagaimana disebutkan pada undang-undang perkawinan, tetapi juga merupakan ‘perikatan adat’ sekaligus ‘perikatan kekerabatan dan ketetanggaan’. Menurut Ter Haar, perkawinan adat merupakan urusan kerabat, urusan pribadi, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan martabat serta urusan keagamaan dalam suatu kelompok masyarakat adat. Seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia, masyarakat Kepulauan Tanimbar masih berpegang teguh pada tradisi adat-istiadatnya yang diwariskan sejak dahulu hingga saat ini. Masyarakat Tanimbar dikenal dengan istilah masyarakat Duan-Lolat karena berpegang pada sistem kekerabatan Duan-Lolat yang timbul akibat hubungan perkawinan. Duan dipahami sebagai pihak pemberi wanita, sedangkan Lolat adalah pihak penerima wanita. Duan dan Lolat disimbolkan dengan beberapa istilah antara lain: Duan sebagai ompak-ain (tanah) dan Lolat sebagai udan-ain (hujan); Lolat sebagai lere (matahari) dan Duan sebagi bulan (bulan). Istilah ini mengungkapkan filosofi masyarakat Tanimbar tentang kedudukan martabat dan keluhuran perkawinan. Perkawinan sebagai udan ain dan ompak ain mengungkapkan hubungan perkawinan sebagai persatuan lahir bathin kedua pasangan untuk melanjutkan keturunan dan membangun kekerabatan antara kedua pihak. Sedangkan lere-bulan menyimbolkan martabat perkawinan yang luhur dan mulia sehingga seperti cahaya bulan dan matahari yang harus senantiasa dijaga dan dipertahankan keluhurnya. Lere-bulan juga menyimbolkan sifat maskulin (lere) dan feminim (bulan) antara pria dan wanita yang senantiasa saling melengkapi satu sama lain
Kata kunci: perkawinan adat, hukum perkawinan nasional