PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERKAITAN DENGAN ALAS HAK DAN KETERANGAN PALSU
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Diantara akta otentik yang dibuat oleh PPAT yaitu Akta Jual Beli, dan apabila dalam data-data yang diberikan oleh para pihak terdapat unsur keterangan palsu maka akan berdampak hukum terhadap keabsahan akta yang dibuatnya. Maka dari itu PPAT dalam menjalankan jabatannya diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ke-PPAT-an dan diharuskan bertindak secara hati-hati dan senatiasa menerapkan prinsip kehati-hatian.Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, studi kasus putusan pengadilan nomor 270/Pdt. G/2019/PN. Plg dengan penelitian normatif terdapat isu hukum pembahasan dari rumusan masalah yang berkaitan dengan Apa yang seharusnya PPAT lakukan apabila para pihak penghadap tidak jujur terhadap dokumen yang sudah disyaratkan dalam pembuatan akta. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian yaitu agar ppat selalu dalam rambu-rambu yang benar. Pengenalan penghadap dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah penghadap tersebut merupakan pihak yang cakap dan juga berwenang melakukan perbuatan hukum yang akan dituangkan ke dalam akta, serta memiliki kompetensi untuk itu. Selain itu untuk memastikan kebenaran identitas penghadap sebagai subyek di dalam akta adalah merupakan data identitas yang valid dan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen-dokumen terkait objek perjanjian.