Kebijakan Redistribusi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

  • Renta Yulfa Zaini Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
  • Wachyu Sulistiadi Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Abstract

Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2023 sudah mencapai 90,67%, namun sebarannya tidak merata dimana terdapat kesenjangan rasio kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional  yang signifikan antara Puskesmas dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya.  Studi ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kebijakan pemindahan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus berupa analisis dilihat dari sisi input, proses dan output di Kementerian Kesehatan RI yang dilakukan pada bulan Desember 2023. Cara pengambilan data melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa  pemerataan kepesertaaan JKN di Puskesmas dan FKTP lain melalui pemindahan kepesertaan dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan di FKTP. Dengan pemindahan kepesertaan, beban UKP di Puskesmas berkurang sehingga diharapkan UKM dapat dilaksanakan lebih optimal, serta meningkatkan peran FKTP swasta dalam pelayanan JKN. Masih kurangnya komitmen daerah dalam pelaksanaan program ini sehingga capaiannya belum optimal didasarkan dari masih sedikitnya kabupaten/kota yang melaksanakan. Perlu diberikan insentif pada Puskesmas, sehingga berkurangnya kapitasi yang diterima oleh Puskesmas tidak mempengaruhi operasional Puskesmas. 

Published
2024-05-06
How to Cite
Zaini, R. Y., & Sulistiadi, W. (2024). Kebijakan Redistribusi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 582-593. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2973