ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKTIVITAS FAKE ENGAGEMENT PADA SOCIAL MEDIA
Abstract
Hukum merupakan sumber acuan dari bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat, termasuk dalam penggunaan media sosial. Dewasa ini, media sosial digunakan sehari - hari oleh masyarakat bukan hanya untuk berinteraksi dengan sesama namun juga untuk melakukan kegiatan bisnis. Praktik fake engagement menjadi sesuatu yang sering dimanfaatkan oleh pemilik bisnis dan pengguna media sosial untuk mendongkrak popularitas mereka di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik fake engagement ditinjau dari sisi hukum positif di Indonesia serta kerugian apa saja yang diakibatkan oleh praktik fake engagement. Penulis menggunakan metode perpustakaan, teknik penelitian deduktif, untuk menganalisis kasus dan masalah regulasi yang mengatur masalah penelitian ini. Informasi hukum diperoleh dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Dalam tulisan ini, penulis menerapkan teori efektivitas hukum dan kepastian hukum. Kesimpulan yang didapat penulis dari penelitian ini adalah praktik fake engagement melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia serta membawa banyak dampak buruk bagi masyarakat khususnya sesama pengguna media sosial.