TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL dan KONSEP LIBERALISME TERHADAP STUDI KASUS LEGALISASI ABORSI

  • Muhammad Restu Arrasyiid Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Stanley Muljadi Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

Abstract

Abstack: Hak kebebasan individu dimana merupakan satu kesatuan bagian dari liberalisme. Tetapi masih adanya temuan berupa larangan keras terhadap tindakan aborsi ini dari beberapa hukum nasional negara tertentu yang diterapkan tanpa terkecuali. Namun demikian, pengaturan dan dukungan tindakan aborsi telah diatur pada sedikit banyaknya hukum internasional yang mendasarkan kebijakannya pada posisi menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai suatu landasan penting. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, penelitian perbandingan hukum. Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach, Comparative Approach, untuk untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah legalitas aborsi dalam hukum internasional dan liberalisme berdasarkan perspektif hukum internasional. Bisa dilihat tindakan aborsi diakui secara universal sebagai pengejawantahan hak asasi manusia. Adanya regulasi yang dengan nyata dan masih eksis seperti halnya pada ICCPR, African Women’s Protocol, CEDAW, African Charter, dan CESCR tentunya mampu menyebutkan dan melegitimasi pengakuan terkait tindakan aborsi sebagai kebutuhan pada perempuan secara individual yang juga menjadi representasi dari HAM apabila dipandang dengan perspektif yang arahnya lebih holistik, sehingga menghasilkan sedikit banyaknya perwujudan salah satu tujuan hukum itu sendiri berupa aspek kemanfaatan yang cenderung visioner atau tidak kaku. Tindakan Aborsi masih dilarang berdasarkan aturan di beberapa negara. Upaya menentang aborsi ini tidak sejalan dengan liberalisme. Undang-undang nasional mengenai aborsi berbeda-beda di setiap negara. Aborsi diatur oleh hukum internasional. Hal ini terlihat dalam ICCPR dan African Women’s Protocol. Legalisasi aborsi belum diadopsi mutlak secara internasional atau nasional.

Kata Kunci : Aborsi, Liberalisme, Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia.

Abstrack:The right to individual freedom is an integral part of liberalism. However, some national laws in certain countries have been found to prohibit abortion without exception. However, the regulation and support of abortion has been regulated in several international laws that base their policies on upholding human rights as an important foundation. This normative legal research is conducted by examining library materials which include research on legal systematics, the level of legal synchronization, legal history, and comparative law. This research is analyzed by Legislation, Conceptual, Comparative Approach, to get answers to the formulation of the problem. The results showed that abortion is universally recognized as one of the manifestations of human rights. The existence of real and existing regulations such as the ICCPR, the African Women's Protocol, CEDAW, the African Charter, and CESCR are certainly able to mention and legitimize the recognition of abortion as an individual need of women who are also a representation of human rights when viewed from a more holistic perspective, so that more or less realize one of the objectives of the law itself in the form of aspects of expediency that tend to be visionary or not rigid. Abortion is prohibited by law in some countries. Opposition to abortion is not compatible with liberalism. Although national regulations on abortion vary from country to country, abortion is regulated by international law. It is found in the ICCPR and the African Women's Protocol. Legalization of abortion has not been adopted internationally or nationally.

Keywords: Abortion, Liberalism, International Law, Human Rights.

Published
2024-06-08
How to Cite
Muhammad Restu Arrasyiid, & Stanley Muljadi. (2024). TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL dan KONSEP LIBERALISME TERHADAP STUDI KASUS LEGALISASI ABORSI. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 676-682. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.2953