KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN NIKAH BAGI DAERAH 3T DI KABUPATEN PULANG PISAU
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi problematika layanan nikah di daerah 3T pada desa-desa Kabupaten Pulang Pisau yang terkesan terabaikan karena jarak yang jauh dan hanya bisa dilewati dengan jalur sungai, sehingga masih banyak pernikahan masyarakat yang tidak tercatat di KUA setempat karena alasan biaya yang cukup besar rendahnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan inovasi kebijakan khusus Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau dalam layanan nikah bagi daerah 3T. Fokus penelitian ini adalah: (1) problematika layanan nikah pada daerah 3T di Kabupaten Pulang Pisau; (2) kebijakan Kementerian Agama dalam memberikan layanan nikah bagi daerah 3T di Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini merupakan penelitian empiris-normatif. Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis menggunakan teknik deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian: (1) fakta lapangan temukan masih ada pernikahan di bawah tangan dan tidak tercatat di KUA setempat, pernikahan dini, dan kesulitan masyarakat dalam memperoleh akta identitas diri (berupa Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran) karena pernikahan yang dijalani selama ini belum tercatat secara resmi. Hal ini terjadi karena masyarakat sejak awal kurang menyadari akan pentingnya pencatatan nikah dan juga masyarakat juga kurang mengetahui akan syarat-syarat pencatatan nikah di KUA. Problem lain karena jauhnya akses dari desa menuju ke KUA yang hanya bisa dilalui dengan transportasi sungai juga biaya yang cukup besar, (2) beberapa kebijakan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau yang sudah berjalan selama ini, yaitu: pengusulan Penambahan Penghulu dan/atau Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (PPPN),pelayanan yang mengayomi dan membantu dengan tetap tertib aturan perundang-undangan, pengangkatan PPPN di desa-desa tertinggal, mempersingkat jangka waktu pendaftaran nikah dengan meminta surat rekomendasi dari Kepala Desa, melaksanakan penasehatan nikah hanya sesaat sebelum akad nikah. Untuk inovasi kebijakan adalah dengan pengadaan bantuan perahu sungai (klotok) untuk menunjang kerja kepala KUA dalam menjangkau desa-desa yang hanya bisa masuk dan keluar desa lewat sungai, juga untuk mengkaji kembali anggaran dana perjalanan penghulu menghadiri peristiwa nikah di daerah 3T.