URGENSI KERJA SAMA INTERNASIONAL KEPOLISIAN INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA PERDAGANGAN ORANG “TRAFFICKING IN PERSONS”
Abstract
Abstrak:Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan lintas negara yang meresahkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai negara seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia. Kejahatan perdagangan orang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat dengan cara mengksploitasi manusia untuk tujuan komersial dan seringkali melibatkan jaringan lintas negara. Indonesia dan Malaysia, sebagai negara tetangga di Asia Tenggara, memiliki permasalahan serius terkait perdagangan orang, dan kerja sama antara kepolisian kedua negara menjadi sangat penting. Kejahatan ini merugikan korban dan melanggar Hak Asasi Manusia, dan upaya penanggulangannya memerlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Kerja sama internasional sangat mendesak, mengingat aktivitas perdagangan orang melintasi batas negara dan melibatkan banyak pelaku dari berbagai negara. Dalam rangka melindungi hak-hak korban dan mengurangi dampak sosial serta ekonomi yang ditimbulkan oleh perdagangan orang, kerja sama internasional kepolisian Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu kunci pendukung. Penulisan artikel tentang urgensi kerja sama ini memiliki relevansi dalam meningkatkan pemahaman tentang isu ini dan memberikan rekomendasi bagi upaya penanggulangan yang lebih efektif.
Metode penulisan artikel yang digunakan adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penulisan artikel adalah teori kejahatan transnasional, teori kerjasama internasional dan konsep perjanjian internasional. Hasil penulisan artikel menunjukkan bahwa Trafficking in persons (TIP) adalah kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial, seperti pekerja paksa dan perbudakan seksual. Karakteristik TIP meliputi penyelundupan, eksploitasi, jaringan kriminal terorganisir, dan target korban yang rentan. Indonesia dan Malaysia adalah negara yang neghadapi permasalahan TIP sebagai negara asal, transit, dan tujuan bagi korban. Kerja sama antara kepolisian Indonesia dan Malaysia sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TIP, termasuk pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan korban, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Perjanjian kerja sama antara kedua negara memperkuat kerja sama dalam pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan TIP, dengan fokus pada pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan korban, dan pencegahan. Urgensi kerja sama ini mencerminkan perlunya pendekatan komprehensif dan kolaboratif dalam melawan TIP, yang melibatkan perlindungan hak asasi manusia, pengungkapan jaringan TIP, dan penegakan hukum yang efektif. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kasus TIP dapat berkurang, dan korban dapat dilindungi dari eksploitasi yang merugikan.
Kata Kunci: TPPO, Trafficking in Persons, Human Trafficking