IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI 20 JAM PELAJARAN/TAHUN PADA TENAGA KESEHATAN LAIN DI RSUPN DR.CIPTO MANGUNKUSUMO
Abstract
Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 2014, pemerintah telah menyusun peraturan untuk mendukung pengembangan kompetensi pada ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran/tahun. Di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo atau yang disingkat RSCM yang sebagai rumah sakit teraktreditasi Internasional dan menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Rujukan Nasional terdepan dalam Layanan, Pendidikan dan Penelitian yang Berstandar Internasional, pengembangan kompetensi 20 jam pelajaran/tahun bagi tenaga kesehatan lain di RSCM telah dilaksanakan sejak tahun 2021. Yang menjadi landasan dalam implementasi pengembangan kompetensi 20 jam pelajaran/tahun pada tenaga kesehatan lain adalah Peraturan Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor HK.02.03.4.2/18898/2021. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi terhadap informan. Hasil capaian implementasi pengembangan kompetensi 20 jam pelajaran/tahun bagi tenaga kesehatan lain di RSCM masih belum maksimal, sehingga diperlukan upaya peningkatan capaian tersebut melalui penyelenggaraan seminar internal dengan kompetensi yang dihitung berdasarkan jam pelajaran, menyusun kebijakan akumulasi pengembangan kompetensi dari SKP ke jam pelajaran dan melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi secara rutin dan berkelanjutan.