ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS DALAM SUDUT PANDANG UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UU NO 1 TAHUN 2023

  • Eduardus Raditya Kusuma Putra Fakultas Hukum, Magister Hukum Kesehatan, Universitas Widyagama

Abstract

Latar Belakang: Aborsi merupakan salah satu isu di dalam ruang lingkup kesehatan reproduksi yang cukup ramai diperdebatkan, dimana dalam Undang-undang Kesehatan disebutkan “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana”. Aborsi dengan indikasi medis atau korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain menjadi pengecualian untuk dilakukannya tindakan aborsi. Di seluruh dunia terdapat terjadi 73,3 juta aborsi setiap tahunnya, yang setara dengan adanya 39 aborsi per  1.000 kehamilan atau dapat dikatakan bahwa tiga dari 10 kehamilan berakhir dengan aborsi baik aborsi dengan indikasi medis maupun indikasi non medis.

Tujuan Penelitian: Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji praktik aborsi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau telah disahkan di Indonesia saat ini.

Metode: Metode yang digunakan dalam penulisana artikel ini adalah metode penelitian normatif. Telaah dilakukan melalui tinjauan literatur dengan topik yang sama, dengan harapan dapat memberikan gambaran dan kejelasan mengenai aspek hukum aborsi di Indonesia.

Hasil dan Pembahasan: Di Indonesia, undang-undang mengenai aborsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 299, 346, 347, 348, dan Pasal 349, serta dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aborsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku di tahun 2026. Temuan peneliti menunjukkan bahwa undang-undang saat ini telah mencakup aborsi tanpa indikasi medis baik itu yang bersifat legal maupun ancaman pidana aborsi tanpa indikasi medis yang bersifat illegal.

Published
2024-01-19
How to Cite
Putra, E. R. K. (2024). ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS DALAM SUDUT PANDANG UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UU NO 1 TAHUN 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(3), 1129-1143. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2640