KEWENANGAN PENGADILAN PERIKANAN DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

  • Azis Akbar Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Indonesia merupakan negara maritim dengan luas perairan mencapai 3.257.483 km2 yang mengandung sumber daya perikanan yang melimpah, tentunya dengan luas perairan tersebut, dimungkinkan rawan terjadi praktek illegal fishing yang dilakukan nahkoda kapal beserta anak buah kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan telah membentuk Pengadilan Perikanan sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum sebagaimana dalam Pasal 27 UU Kekuasaan kehakiman di samping pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial serta pengadilan anak yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana illegal fishing. Lalu timbul masalah apabila tindak pidana illegal fishing dilakukan dengan melibatkan seorang anak buah kapal yang masih anak dibawah umur. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan anak, sedangkan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan yang berwenang, sehingga bukan tidak mungkin terjadi konflik kewenangan mengadili mengingat kedudukan pengadilan perikanan dan pengadilan anak sama sama pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual diperoleh bagaimana karakteristik dari pengadilan perikanan sebagai pengadilan khusus dalam memeriksa perkara tindak pidana illegal fishing serta apakah pengadilan perikanan sebagai pengadilan khusus berwenang untuk mengadili tindak pidana illegal fishing yang dilakukan oleh anak dan pendekatan kasus untuk mengupas kasus yang terdapat dalam putusan pengadilan yang akan ditelaah. Ketentuan pidana dalam UU Perikanan tentu berlaku bagi anak pelaku tindak pidana illegal fishing sehingga tunduk pada pengadilan perikanan, persidangannya pun dilakukan di pengadilan perikanan, karena pada prinsipnya pengadilan perikanan dan pengadilan anak merupakan pengadilan khusus yang berada dalam satu tempat dan lingkup yang sama yakni di peradilan umum sekaligus sebagai prinsip efisiensi, namun karena anak pelaku tindak pidana illegal fishing ini masih dibawah umur proses pemeriksaan maupun persidangannya tetap mengacu pada prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar hak-hak mereka sebagai anak tetap terpenuhi.

Published
2024-01-19
How to Cite
Ramadhan, A. A. (2024). KEWENANGAN PENGADILAN PERIKANAN DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK . Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(3), 1111-1128. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2639