MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KASUS MALPRAKTIK DI BIDANG MEDIS
Abstract
Mediasi penal merupakan salah satu sarana dalam penyelesaian perkara alternatif di dalam perkara pidana. Malpraktik medis dikatakan sebagai salah satu tindak pidana di bidang kedokteran. Pengaturan penyelesaian perkara malpraktik medis di dalam perkara pidana belum diatur. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami bentuk penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran dengan menggunakan mediasi penal, serta untuk mengetahui formulasi untuk masa yang akan datang melalui mediasi penal sebagai penyelesaian perkara alternatif malpraktik di bidang kedokteran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. (Yuridis normatif ) Penelitian ini terdapat norma kosong dalam penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran. Serta penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan analisis menunjukan bahwa bentuk mediasi penal bisa dilakukan di tahap penyidikan, penuntutan, dan di tahap pemeriksaan sidang perkara di pengadilan. Pada tahap-tahap tersebut dilalui dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif. Formulasi untuk masa yang akan datang melalui mediasi penal yaitu dibutuhkan rumusan asas dan tujuan yang hendak digapai dalam prosedur pada mediasi penal.