PENGARUH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PENDIRIAN AKTA (PT UMKM) DI INDONESIA (STUDI KASUS DI NUSA TENGGARA BARAT)
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Indonesia yang disahkan pada tahun 2020 memiliki tujuan mendasar untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan menyederhanakan regulasi guna memperbaiki iklim bisnis. Dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB) bersifat dinamis, tergantung pada sektor, geografi, dan kebijakan pemerintah daerah. Dalam konteks NTB, implementasi UU Cipta Kerja membawa tantangan dan peluang bagi UMKM, dengan aspek kunci termasuk regulasi tenaga kerja, investasi, ketahanan ekonomi daerah, dan peningkatan kompetitivitas. Perlindungan hukum menjadi faktor krusial bagi UMKM, mencakup kemudahan perizinan, insentif fiskal, hak kontraktual, dan perlindungan kepemilikan intelektual. UU Cipta Kerja memberikan fasilitas, insentif, dan pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan UMKM, termasuk pelayanan terpadu satu pintu, insentif pajak, dan fasilitas kepabeanan. Keterlibatan UMKM dalam rantai pasok ditekankan, dengan regulasi yang mengatur kemitraan antara UMKM, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Pentingnya perlindungan hukum bagi UMKM tercermin dalam perubahan definisi Perseroan Terbatas (PT) oleh UU Cipta Kerja. Perubahan ini memberikan fleksibilitas terhadap kepemilikan saham dan memungkinkan pendirian Perseroan Perorangan sesuai dengan kriteria UMKM. Penyesuaian regulasi ini mencerminkan respons terhadap perkembangan bisnis modern, memberikan landasan hukum inklusif dan adaptif. Kajian ini juga menyoroti pengecualian terhadap aturan pendirian Perseroan, memberikan fleksibilitas lebih lanjut terkait kepemilikan saham. Hal ini memperkuat adaptabilitas regulasi terhadap dinamika ekonomi dan bisnis di Indonesia, dengan fokus pada mendukung sektor UMKM. Perubahan ini mencerminkan upaya legislatif untuk menciptakan lingkungan bisnis yang responsif dan inklusif.