PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA
Abstract
Arbitrase adalah salah satu cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan kepada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak vane bersengketa. Penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase memiliki banyak manfaat bagi kalangan yang mau menyelesaikan masalahnya dengan lebih cepat dibanding dengan melakukan penyelesaian lewat jalur peradilan umum/biasa. Dengan melalui jalur arbitrase permasalahan sengketa bisa diatasi dengan cepat dan tidak memakan biaya yang terlalu mahal sesuai ketentuan berlaku di didalamnya. Didasarkan dengan adanya masalah – masalah yang terjadi mendorong pemerintah Indonesia untuk ikut membantu penanganan masalah yang terjadi maka pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sesuai manfaat dan tujuan dibuatnya Undang-undang tersebut yaitu digunakan untuk mengatur serta memberikan arahan pada point – point penting tentang bagaimana proses dari sebelum arbitrase dan tata cara pelaksanaan putusan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.