KONSTRUKSI UNDANG-UNDANG No. 31 TAHUN 1999 DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstrak: Indonesia sebagai Negara hukum, oleh karena itu, segala bentuk perbuatan, perilaku baik itu dilakukan oleh Pemerinta maupun masyarakat harus diselesaikan secara hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan oleh Negara. Negara yang menganut huku positif, sehingga setiap warga Negara yang melanggar aturan hukum sudah selayaknya mendapatkan sianksi hukum. Berat ringanya sanksi itu terganting berat ringanya pelanggaran. Bahwa setiap pelanggaran hukum sudah menjadi keharusan untuk diselesaikan dengan mengedepankan penyelesaian melalui jalur penal. kecuali pada kasus hokum tertentu penyelesaiannya mengedepankan solusi non penal. Tidak pidana kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, maka penyelesaiannya Justru jalur penal lebih efektif agar terpenuhi sifat kemanfaatan hukum. Kehadiran Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan mampu mencegah bahkan memberantas kejahatan korupsi, namun kenyataanya kejahatan korupsi masih saja menduduki posisi paling tinggi bila dibandingkan dengan kejahatan lainnya di negeri yang sama-sama kita cintai ini. Jusru dari waktu-kewaktu korupsi semakin massif. Masifnya kejahatan korupsi karena disebabkan antara lain: pertama melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan peribadi menjadi lebih utama dibanding kepentingan umum. Kedua, tidak adanya transparansi dan tanggung jawab sistem integrasi publik. Selain itu, penyebab maraknya korupsi di Negara ini karena beberapa faktor pendukung utama, diantaranya adalah faktor, hukum, faktor politik, faktor ekonomi, serta faktor hukuman. Bahkan lebih miris lagi masyarakat dianggab sebagai pelayan bagi mereka yang punya kekuasaan. Seberapa besar apapun semangat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan , KPK, Pengadilan untuk memberantas korupsi, belum mampu menghentikan niat dan semangat para pelaku tindak pidana korupsi. Lebih diperparah lagi penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini, dimana cendering memberikan keistimewaan bahkan dispensasi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.