ARBITRASE SYARIAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO 30 TAHUN 1999
Abstract
Arbitrase Syariah dalam Perspektif Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 memiliki potensi besar sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Artikel ini membahas latar belakang, metode penelitian, pembahasan, serta saran terkait pengembangan arbitrase syariah dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Selanjutnya, artikel ini membahas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Gambaran umum, penyelesaian dan ruang lingkup, serta batasan dari undang-undang ini diuraikan secara rinci. Penjelasan tersebut meliputi tujuan undang-undang, proses arbitrase, pelaksanaan putusan arbitrase, serta pengecualian dan batasan dalam penggunaan arbitrase syariah.
Dalam pembahasan, artikel ini menyoroti kelebihan dan tantangan arbitrase syariah dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Kelebihan arbitrase syariah meliputi fleksibilitas, kerahasiaan, dan kesesuaian dengan nilai-nilai hukum Islam. Namun, tantangan dalam implementasi arbitrase syariah mencakup pemahaman yang terbatas, kurangnya kesadaran masyarakat, serta perluasan ruang lingkup arbitrase syariah. Untuk meningkatkan efektivitas arbitrase syariah, saran-saran seperti sosialisasi yang intensif, perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas para praktisi hukum dan arbitrator, serta kerjasama yang erat antara lembaga arbitrase syariah, lembaga hukum Islam, praktisi hukum, dan pemerintah diusulkan. Artikel ini juga memberikan gambaran tentang kasus-kasus dan praktik arbitrase syariah melalui studi kasus 1 dan studi kasus 2. Penjelasan mengenai pengalaman penggunaan arbitrase syariah dalam praktiknya juga disampaikan. Kesimpulan artikel ini menekankan pentingnya pengembangan arbitrase syariah dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif.