PELAKSANAAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL DAN INTERNATIONAL

  • Sufriadi Pulungan Prodi HES, FEBI, Institut Daarul Qur’an
  • Abdul Muiz Nuroni Prodi HES, FEBI, Institut Daarul Qur’an

Abstract

Urgensi penelitian ini menilik lebih jauh masalah mengenai Pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase nasional dan international yang hingga saat ini masih menuai polemik. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif dengan hasil analisis temuan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil menipu  yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Apabila Pengadilan Negeri menyatakan alasan tersebut terbukti, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan, begitu juga sebalik nya apabila tidak terbukti, maka Pengadilan Negeri harus menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase, tetapi dalam pelaksanaannya, masih ada pengadilan negeri yang menerima permohonan pembatalan arbitrase di luar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Published
2023-12-26
How to Cite
Pulungan, S., & Nuroni, A. M. (2023). PELAKSANAAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL DAN INTERNATIONAL. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(2), 2178-2190. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2500