ASPEK HUKUM TERHADAP INVESTASI KRIPTO DI INDONESIA
Abstract
Fenomena aset digital di Indonesia sudah tidak dapat dipungkiri lagi. Di era globalisasi dan digitalisasi, Indonesia sudah mengikuti tren yang berkembang di dunia dan karena Indonesia memiliki penduduk yang relatif lebih muda dibandingkan banyak negara lainnya, adopsi terhadap tren digital sangat cepat dan bertumbuh dengan pesat. Aset digital yang dikenal di Indonesia adalah aset kripto, yang juga banyak dikenal sebagai Bitcoin. Dengan adanya bitcoin, baik pemerintah maupun masyarakat dapat menyadari bahwa setiap orang atau siapapun selain lembaga sentral dapat mencetak atau membuat uang sendiri, yang artinya sistem dapat dilakukan dengana cara desentralisasi dan bukan otorisasi. Banyaknya permasalahan atau prokontra terkait penyebaran Kripto sebagai alat pembayaran dan sebagai alat komoditi menjadi latar belakang pada penulisan ini, kemudian munculah beberapa rumusan masalah yaitu bagaimana aspek hukum terhadap investasi kripto di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan peraturan hukum terhadap investasi kripto di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman baik berupa konsep-konsep pemikiran atau teori dalam ilmu hukum yang menyangkut aspek-aspek Hukum terhadap kripto di Indonesia. hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa aspek hukum terhadap investasi kripto di Indonesia secara regulasi Aset Kripto telah diakui sebagai komoditi di bidang Aset Digital secara sah dan dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka