ADOPSI PRINSIP-PRINSIP MEGAN’S LAW DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Kekerasan sekual terhadap anak semakin marak terjadi meskipun telah terdapat berbagai kebijakan yang mengatur, maka berdasarkan hal tersebut dibutuhkan langkah yang komprehensif dalam penanganannya. Salah satu cara yang dapat digunakan oleh Indonesia dengan mengggunakan pendekatan yang digunakan negara lain dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak yakni Megan’s Law. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan kasus yang dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi prinsip-prinsip dalam Megan’s Law terkait pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dapat diberlakukan dalam kasus tertentu seperti pelaku yang merupakan seorang residivis, telah melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 1 (satu) orang anak, menyebabkan kematian harus tetap dikenakan hukuman pengumuman identitas pelaku bukan sebagai sanksi tambahan semata seperti yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, pengumuman identitas pelaku tersebut bukan hanya sebagai sebuah pilihan namun sebagai suatu keharusan dalam kasus-kasus tertentu