TANGGUNG JAWAB DOKTER KECANTIKAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN
Abstract
Perjanjian terapeutik secara yuridis diartikan yaitu sebagai hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis secara profesional. Dalam perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban di antara dokter spesialis kecantikan dengan pasien. Dalam praktiknya konsumen klinik kecantikan seringkali mengalami kerugian akibat dari pelayanan medis yang tidak profesional dikarenakan kelalaian dokter spesialis kecantikan. Tujuan penulisan artikel ini adalah menjelaskan bagaimana hubungan tanggung jawab dokter spesialis kecantikan yang lahir dari perjanjian terapeutik dan penyebab belum optimalnya perlindungan akan hak pasien pengguna pelayanan klinik kecantikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Data utama diperoleh melalui data sekunder. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Pengamatan dilakukan untuk menunjang nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya dokter spesialis kecantikan bertingkah laku dalam hal peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian hubungan tanggung jawab dalam perjanjian terapeutik antara dokter spesialis kecantikan dengan pasien melakukan jasa tertentu yang diatur oleh ketentuan khusus. Hak pasien masih lemah dan belum dapat dilindungi secara optimal. Hal ini disebabkan konsumen selaku pasien tidak memiliki pengetahuan akan haknya sehingga pasien cenderung pasif serta permisif menyikapi permasalahan yang muncul dalam hubungan terapeutik.