PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN (DPLK) MANULIFE INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) TERHADAP PT. LUXOR INDONESIA

  • Herry Suherman Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Abstract

Dana pensiun pada prinsipnya merupakan lembaga berbadan hukum yang dibentuk untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan dan memungkinkan karyawan memperkecil risiko yang timbul dari permasalahan yang dihadapi di masa tua maupun risiko ketika sudah tidak lagi bekerja di usia produktif. Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternative untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah- masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan kematian. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum eksploratory (exploratory legal study) diartikan sebagai penelitian hukum yang bersifat mendasar dan bertujuan untuk memperoleh keterangan informasi dan data mengenai hal-hal yang belum diketahui mengenai pertanggungjawaban hukum Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam hubungannya dengan pelaksanaan putusan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan penelitian normatif yaitu pendekatan melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip dan menganalisa teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan pertanggungjawaban hukum Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam hubungannya dengan pelaksanaan putusan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Secara umum, terdapat dua skema manfaat program pensiun yaitu manfaat pasti atau Defined Benefit (DB) dan iuran pasti atau Defined Contribution (DC). Dalam desain DB, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh suatu formula yang umumnya berdasarkan penghasilan, faktor penghargaan (accrual rate), masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa modifikasi dari kedua program tersebut dengan yang cukup populer adalah skema Non-financial/Notional Defined Contribution (NDC). Skema ini memungkinkan adanya manfaat yang besarannya diakui secara virtual (notional) dan ditetapkan secara terlebih dahulu. Dalam peraturan perusahaan tersebut menerangkan bahwa perusahaan telah mencadangkan biaya untuk mengantisifasi apabila terjadi PHK melalui atau dengan menggunakan DPLK. Putusan PHI Nomor: 184/Pdt.Sus- PHI/2020/PN.JKT.PST, tentunya belum bisa memberikan rasa adil kepada masing-masing pihak. Putusan PHI tersebut hanya bisa menekankan pada perkara Pemutusan Hubungan Kerja dan besaran pesangon yang harus di bayarkan oleh perusahaan, perusahaan di dalam perkara ini dapat memerintahkan DPLK MI untuk melakukan pembayaran pesangon dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Published
2023-12-13
How to Cite
Suherman, H. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN (DPLK) MANULIFE INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) TERHADAP PT. LUXOR INDONESIA. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(2), 1825-1856. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2416