ANALISIS AKAD JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM
Abstract
Jual Beli Online merupakan hal baru di kalangan masyarakat, jual beli juga memungkinkan masyarakat untuk membeli barang yang belum dia miliki dengan cara online yang pembayarannya dilakukan lebih awal ataupun dengan system COD (Cash On Delivery). Jual beli Online menimbulkan banyak polemik terkait status keabsahan transaksinya. Jual beli Online rawan akan kecurangan dan ketidak jelasan suatu barang, sehingga banyak kalangan ulama yang melarang jual beli dengan system online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan akad dalam jual beli online yang ditinjau dari Etika Bisnis Islam. Dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan metode penelitian deskriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli online di perbolehkan dalam Islam dengan meggunakan akad salam dan sesuai dengan Etika Bisnis dalam Islam, akad jual beli Online dapat dikatakan sah apabila dalam transaksinya tidak menimbulkan gharar atau ketidak jelasan suatu product atau barang yang diperjual belikan dengan menggunakan akad jual beli salam.