PEMBAGIAN WARIS SESUAI HUKUM ADAT JAWA DI LINGKUNGAN III KECAMATAN MEDAN JOHOR
Abstract
Masalah utama dalam penelitian ini adalah sistem pembagian harta waris terhadap anak namun berdasarkan hukum yg berlaku dalam Adat Jawa. Maka dari itu, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembagian harta waris kepada anak namun dengan menggunakan hukum atau sistem dalam Adat Jawa. Adapun jenis penelitian yg digunakan ialah jenis penelitian empiris, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Subjek dalam penelitian ini adalah beberapa kepala keluarga yg ada di Lingkungan 3 Kecamatan Medan Johor. Teknik pengumpulan data yg digunakan dalam penelitian ini wawancara, dokumentasi, analisa data. Hasil penelitian adalah pembagian harta waris terhadap anak dalam sistem hukum waris adat jawa ialah 2:1 yaitu anak laki-laki mendapatkan harta lebih besar daripada anak perempuan hal tersebut memiliki kesamaan dalam pembagian harta waris menurut islam dimana dalam Hukum Islam biasanya anak laki-laki mendapatkan hak waris lebih besar daripada anak perempuan, namun apabila dalam pembagian harta waris terjadi perselisihan maka tokoh adat dapat berperan untuk menjadi salah satu mediasi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.