KOLABORASI ANTARA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) SATRESKRIM POLRES BOGOR DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGANAN KASUS KDRT
Abstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kasus KDRT mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, dan memiliki dampak serius terhadap kesejahteraan mereka. Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan undang-undang untuk melindungi korban KDRT, dan salah satu lembaga yang berperan penting adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor. Meskipun jumlah pengaduan kasus KDRT menurun, masalah KDRT tetap serius. Kasus KDRT melibatkan aspek hukum, sosial, dan psikologis, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan lintas disiplin. Kolaborasi antara Unit PPA dan lembaga perlindungan perempuan dan anak penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji kolaborasi antara Unit PPA Satreskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus KDRT.
Metode penulisan artikel yang digunakan adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penulisan artikel adalah teori Multi-Agency Anti-Crime Partnership, teori konflik organisasi dan teori manajemen konflik.
Hasil penulisan artikel menunjukkan bahwa kolaborasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak adalah langkah penting dalam meningkatkan penanganan kasus KDRT. Kolaborasi ini memungkinkan penggunaan pengetahuan, data, dukungan psikologis, dan pelatihan yang berbeda antara kedua lembaga untuk melindungi korban dan menghadapi pelaku dengan lebih efektif. Tantangan seperti perbedaan prioritas, sumber daya terbatas, koordinasi, dan stigma sosial harus diatasi melalui komunikasi terbuka, pelatihan bersama, dan prosedur terkoordinasi. Strategi kolaborasi mencakup berbagai langkah seperti pembentukan tim gabungan, pelatihan, pendekatan korban-centric, penyelidikan bersama, dan upaya pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi korban KDRT.
Kata Kunci: KDRT, Unit PPA, Lembaga PPA