PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBUANG LUDAH PINANG DENGAN SEMBARANGAN DI KOTA JAYAPURA
Abstract
Penelitian dengan judul: “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEBUANG LUDAH PINANG DENGAN SEMBARANGAN DI KOTA JAYAPURA” dilakukan di Pemda Kota Jayapura yaitu pada institusi terkait yang menangani kasus ini, dalam hal ini Dinas lingkungan hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Pihak aparat Kota Jayapura. Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan perwujutan dari pemenuhan Hak Asasi Warga Negara yang harus di Penuhi, sebagai mana tertuang dalam Pasal 28 H Ayat (1) yaitu; setiap orang berhak hidup seahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkun hidup yang baik dan sehat serta memperole pelayanan kesehatan” hal ini menunjukan bahwa lingkungan yang bersih menjadi bagian kesehatan lingkungan yang harus di wujudkan baik itu masyarakat maupun Pemerintah dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum Yuridis Empiris. menunjukan bahwa Kepatuhan masih banyak masyarakat yang mebuang ludah pinang dengan sembarangan, selain itu pelaku usaha penjual siri pinang masing banyak yang tidak menyediakan botol, atau kantong plasti sebagai tempat penampungan ludah pinang, kordinasi dan kerja sama antara dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kota Jayapura dengan Satpol PP kota Jayapura belum dilakukan secara intens, Keterbatasan anggaran dan fasilitas operasional masih sangan terbatas