STRATEGI PENYELESAIAN KREDIT SELAMA PANDEMI COVID-19
Abstract
Artikel ini disusun berdasarkan penelitian yang dilakukan pada kasus PT. Pasundan Jaya. Adapun poin-poin yang dipergunakan sebagai dasar pemikiran atau topik utama penelitian ini adalah menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya di masa depan, kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh perlindungan hukum terkait ketidakmampuannya, serta upaya hukum yang dilakukan debitor dalam mengatasi kendala-kendala tersebut, terutama selama masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dimana jenis pendekatan yang dipergunakan adalah teori pendekatan yuridis normatif, yang berpedoman pada pandangan Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, dimana penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis, dan studi empiris, yaitu dengan melakukan kegiatan pengamatan dan kegiatan wawancara dengan beberapa narasumber. Hasil penelitian ini mencakup mengenai restrukturisasi atau relaksasi kredit melibatkan perubahan dalam perjanjian kredit seperti suku bunga, waktu, atau pembayaran, kebijakan restrukturisasi kredit berlaku untuk perbankan dan pembiayaan hingga Maret 2023 akibat pandemi Covid-19, Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 mengakui kejadian tak terduga yang diatur dalam hukum, gagal bayar akibat Covid-19 bukan wanprestasi, Pandemi Covid-19 termasuk force majeur, dan sebagainya.