MENYELAMI IMPLIKASI HUKUM DAN ASPEK PAJAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
Abstract
Pengalihan hak atas tanah melalui PPJB dikenai beberapa pajak seperti Pajak Penghasilan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Biaya Akta Jual Beli dan Proses Balik Nama, Biaya Zona Nilai Tanah, dan Biaya Administrasi Pengelolaan oleh PT. X. Penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan utama terkait kepastian hukum PPJB yang disusun secara informal dan prosedur perpajakan pada peralihan hak atas tanah melalui PPJB informal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016. Penelitian ini bersifat hukum yuridis normatif dan menghasilkan deduksi konkret. Hasilnya antara lain: 1) PPJB informal mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata dan berdasarkan beberapa peraturan, termasuk UU No. 1 Tahun 2011, SEMA No. 4 Tahun 2016, dan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019; 2) Pengalihan hak atas tanah terjadi setelah penyerahan, sesuai Pasal 1459 KUHPerdata; 3) Terdapat kebingungan terkait aturan pengalihan hak atas tanah dalam PPJB; dan 4) PPJB sebelum Akta Jual Beli dapat dilakukan melalui kesepakatan.