ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM KONTEMPORER BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY
Abstract
Fintech berupa pinjaman online memudahkan peminjaman dana dengan waktu yang singkat, namun sering memicu masalah kredit macet yang memerlukan penyelesaian melalui kerjasama dengan para debt collector terhadap debitur yang sulit ditagih dengan dinyatakan melakukan wanprestasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum yakni Putusan No. 592/PDT.G/2019/PN. JKT UTR serta Aturan Perundang-Undangan yang berhubungan pada putusan itu ialah UU No. 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 1 angka 6 Peraturan OjK No. 77/POJK. 01/2016, terkait pelayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta Kitab UU Hukum Perdata, serta KUHAP, buku, jurnal, artikel dan bahan hukum lain yang berkaitan. Data yang terkumpul diuraikan melalui kalimat yang efektif, teratur dan logis, sehingga menjawab tiap rumusan masalah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, Negara memberikan perlindungan hukum melalui prosedur penyelesaian sengketa yang mana Junfeng Sheng (debt collector) digugat di pengadilan perdata berdasarkan Putusan 592/PDT.G. / 2019/PN. JKT UTR dan membayar ganti rugi kepada Junfeng Sheng sebesar Rp. 1.046.926.809,12. Kedua, negara memberikan kepastian terhadap aturan dan sanksi yang ditentukan di peraturan perundang-undangan terhadap perkara putusan No. 592/PDT.G/2019/PN. JKT UTR memutuskan PT Baraccuda Fintech Indonesia memberikan kompensasi kerugian sesuai peraturan.