PENGGUNAAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, fokus pada pendekatan perundang-undangan dan studi kasus Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Berdasarkan informasi latar belakang di atas, penulis merumuskan pokok permasalahan penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana efek dan konsekuensi penggunaan status Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam kasus pembunuhan berencana di Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel?; dan Bagaimana hubungan antara pemanfaatan status Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam kasus pembunuhan berencana tersebut dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia? Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan status JC dalam kasus Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel belum optimal. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan hakim yang tidak selalu sesuai dengan hukum, terutama karena kurangnya aturan yang jelas mengenai syarat-syarat seseorang menjadi JC. Selain itu, penggunaan SEMA No 4 Tahun 2011 untuk kasus umum tidak selalu sesuai karena SEMA tersebut lebih cocok untuk kejahatan terorganisir atau tertentu, dan belum ada panduan yang memadai untuk menerapkannya dalam kasus umum