KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN ASURANSI

  • Sylvia Anita Lalamentik Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Hulman Panjaitan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Gindo L Tobing Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

Abstract

Pasal 2 ayat (5) UU Kepalitan dan PKPU yang menyebutkan kewenangan OJK sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit dan PKPU pada perusahaan asuransi. Dalam prakteknya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi PT Asuransi Kresna yang diajukan oleh kreditor tanpa melalui OJK, dikabulkan oleh Majelis Hakim. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi yaitu hanya menyangkut kedudukan hukum, dimana Otoritas Jasa Keuangan hanya bertindak sebagai pemohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan surat kuasa khusus sebagai wakil dari para kreditor selaku nasabah perushaan asuransi. Sehingga dapat dikatakan bahwa kreditor atau nasabah pemegang polis asuransi tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi ke Pengadilan Niaga. Melainkan Kreditor dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi melalui Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga Pembina dan pengawas disektor keuangan

Published
2023-11-01
How to Cite
Lalamentik, S. A., Panjaitan, H., & Tobing, G. L. (2023). KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN ASURANSI. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(2), 1270-1287. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2241