ANALISIS HUKUM TERHADAP MEKANISME PROSES PENGGANTIAN KURATOR
Abstract
Penelitian ini menganalisa mengenai Putusan Nomor 6/PDT.SUS.GUGATAN LAIN-LAIN-AP/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Memahami bagaimana perusahaan asuransi bertanggung jawab kepada pemegang polis sebagai kreditor preferen dalam konteks kesalahan.; dan 2) Menyelidiki bagaimana mekanisme pergantian kurator berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain-Ap/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan kondisi atau keadaan saat ini terkait dengan objek penelitian. Penelitian ini masuk dalam kategori penelitian normatif, yang melibatkan penelitian terhadap kasus-kasus yang terkait dengan mekanisme pergantian kurator berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain-Ap/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Hasil penelitian ada dua, yaitu: 1) Perusahaan asuransi, dalam kasus PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, bertanggung jawab kepada pemegang polis yang dianggap sebagai kreditor preferen akibat kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan. Namun, tanggung jawab ini belum sepenuhnya terpenuhi sesuai dengan prinsip proporsionalitas.; 2) Dalam proses kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, penggantian kurator diatur oleh Pasal 71 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU). Proses ini melibatkan permohonan yang diajukan oleh kurator, debitor, atau hakim pengawas. Permohonan ini melalui beberapa tahap, termasuk pengajuan kepada Panitera Pengadilan, Hakim Pengawas, dan Majelis Pemutus