POLITIK UANG DALAM KONTEKS HUKUM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengangkat hasil analisis dari Kasus Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN.Ban dengan rumusan permasalahan untuk menganalisis bagaimana kewenangan bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia dan efektivitas penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam sengketa tindak pidana pemilu dalam putusan nomor 93/Pid.Sus/2018/PN.Ban. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif analisis terhadap kasus tersebut, penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan, yaitu: Bawaslu memiliki peran sentral dalam mengawasi dan memastikan kelancaran proses pemilu dari awal hingga akhir. Sebagai pengawas utama, Bawaslu berfungsi tidak hanya sebagai penengah, tetapi juga pemutus sengketa dalam proses pemilu, serupa dengan fungsi peradilan.; Tindak pidana pemilu terkait politik uang adalah memberi uang dengan maksud memenangkan calon tertentu. Ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat diadili melalui proses peradilan KUHAP berdasarkan KUHP.; dan Kasus tindak pidana pemilu, terutama yang berhubungan dengan politik uang, tidak hanya ditangani oleh Bawaslu, tetapi juga melibatkan kejaksaan dan kepolisian.