PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PERUBAHAN UU PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) Mengetahui cara perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Metro Tangerang.; 2) Mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban pelecehan seksual.; 3) Memahami proses perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pelecehan seksual anak. Aspek praktis dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan solusi bagi pemerintah dalam merumuskan peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Pelecehan Seksual (studi kasus Putusan Nomor 1409/Pid.S us/2021/PN.Tng). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan Statute dan Conseptual. Hasil penelitian menekankan pentingnya menjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan. Selain itu, penelitian mengungkap kesulitan dalam menemukan identitas positif akibat kurangnya privasi, yang dapat menyebabkan ketergantungan pada orang lain dan kehilangan otonomi, sehingga mencapai identitas diri yang positif menjadi lebih sulit.